Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi PNS Mulai Tahun Depan - Tenaga honorer K2 dapat diangkat menjadi CPNS sesuai kebutuhan serta kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi hingga tahun 2014. Hal ini disesuikan dengan kemampuan APBN/APBD yang pengangkatannya secara bertahap mulai 2013.
Di dalam PP 56 Tahun 2012, Pasal 6A menyebutkan, pengangkatan tenaga honorer K2 dilakukan melalui
Tidak ada komentar:
Posting Komentar