PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Honorer Tertinggal Telah Ditetapkan - Tenaga honorer tertinggal baik kategori satu (K1) maupun dua (K2) bisa tersenyum. Presiden SBY telah menetapkan PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Honorer Tertinggal. Itu berarti, honorer K1 sudah bisa diangkat CPNS tahun ini juga.
"Alhamdulillah, RPP honorer tertinggal sudah diterbitkan yaitu PP 56 Tahun 2012. Dengan adanya payung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar