Rancangan Undang-undang (RUU) Pornografi secara resmi kemarin (30 Oktober 2008) disahkan menjadi Undang-Undang (UU), melalui rapat paripurna DPR RI. Dalam UU Pornografi antara lain menyinggung larangan penyebarluasan ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. Dan bagi yang melanggar, konon bisa terancam penjara 1-12 tahun atau denda Rp 500 juta-Rp 6 miliar. Haaaah, Rp 6 M? Duit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar