Wah, benar saja. Undang-undang Transaksi dan Elektronik (ITE) langsung menuai pro kontra. Belum genap sepekan sejak disahkan, UU ITE yang salah satu pasalnya mengancam para 'dedemit' maya dengan hukuman berat, hari ini (27/3/2008) situs resmi milik Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) ter-defaced.Pada bagian depan situs yang beralamat di www.depkominfo.go.id tersebut, sekilas tidak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar